Penerapan Koperasi Digital Pada Era Industri 4.0 dan Masyarakat 5.0

Koperasi merupakan sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidak hanya  pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat  (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat anggota tahunan.

Society 5.0 merupakan suatu tingkatan masyarakat yang dapat menyelesaikan permasalahan sosial dengan memanfaatkan teknologi yang telah ada pada era revolusi industri 4.0 seperti Internet of Things (internet untuk segala sesuatu), Artificial Intelligence (kecerdasan buatan), Big Data, dan Mekatronika. Sehingga, Society 5.0 merupakan sebuah era di mana masyarakat berpusat pada keseimbangan kemajuan ekonomi dengan penyelesaian masalah sosial melalui sistem yang mengintegrasikan ruang dunia maya dan ruang fisik.

Sebelum era masyarakat 5.0 telah terdapat era masyarakat 1.0 dimana masyarakat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan cara berburu dan meramu hasil buruannya tanpa adanya upaya budidaya. Masyarakat pada era 1.0 merupakan masyarakat yang mencari sumber energi dari satu tempat ke tempat yang lain. Era masyarakat 2.0 dimana masyarakat mulai mengenal bercocok tanam dan berternak untuk memenuhi kebutuhan hidup, pada masa ini masyarakat telah banyak yang mulai membangun permukiman dan tidak lagi berpindah tempat. Era masyarakat 3.0 dimulai sebagai dampak dari era revolusi industri 2.0, dengan ditemukannya tenaga listrik dan ruang pembakaran yang kemudian memicu produksi masal dari suatu produk. Pada era masyarakat 3.0 merupakan sebuah masyarakat yang dalam proses memenuhi kebutuhan energinya didukung oleh penggunaan teknologi yang modern, dimana penggunaan teknologi ini bertujuan untuk menghasilkan barang dalam jumlah yang besar. Pada era ini masyarakat disebut sebagai masyarakat industrial. Selanjutnya adalah masyarakat 4.0 yang merupakan masyarakat informasi dimana masyarakat melakukan distribusi, penggunaan, dan memanipulasi informasi dalam segala aktivitasnya. Tujuan dari penggunaan teknologi informasi tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan dan meningkatkan produktifitas. Pada era ini masyarakat juga disebut sebagai masyarakat digital.

Berdasarkan uraian singkat era masyarakat tersebut diatas, pembentukan awal koperasi berada pada tingkat masyarakat peralihan antara masyarakat 2.0 dan 3.0. dan berlanjut pada sebagian kecil masyarakat 4.0. Dalam prakteknya kegiatan ekonomi konvensional tidak akan dapat bertahan dalam kondisi masyarakat 5.0 yang memiliki bentuk kegiatan ekonomi yang mengandalkan internet of things, jika tidak melakukan perubahan konsep dan penyesuaian dalam penggunaan teknologi. Salah satu contoh sederhana adalah penggunaan mata uang konvensional pada koperasi konvensional yang bertolak belakang dengan penggunaan transaksi elektronik dan mata uang elektronik atau bahkan mata uang crypto. Hal kedua, dalam pertemuan rapat anggota tahunan pada koperasi konvensional masih menggunakan konsep tatap muka secara langsung tanpa perantara teknologi meskipun pada era saat ini masyarakat 5.0 telah mengaplikasikan pertemuan secara daring (dalam jaringan), yaitu suatu aktifitas manusia melalui perangkat elektronik seperti komputer, laptop, maupun ponsel yang terhubung melalui internet.

Berlanjut pada perputaraan ekonomi di dalam sistem koperasi konvensional,  sejumlah uang yang menjadi dana masuk diantaranya saldo bulan lalu, angsuran, simpanan sukarela, dan simpanan wajib, bunga pinjaman, akan diterima dalam bentuk uang kartal, serta diputar kembali sebagai dana keluar salah satunya dalam bentuk pinjaman kepada anggota dengan bentuk yang masih berupa uang kartal. 

Secara khusus sistem koperasi digital menekankan pada beberapa aspek perubahan atau transformasi kearah digital diantaranya:

  1. Penggunaan mata uang dalam sistem perkoperasian yang selama ini masih menggunakan uang kartal dapat dirubah menjadi uang digital dengan menggantinya berupa mata uang terenskripsi khusus anggota koperasi yang dapat dicairkan dalam bentuk uang kartal sesuai kesepakatan anggota koperasi;
  2. Pertemuan pengurus dan rapat anggota dapat dilaksanakan melalui sebuah video conference ataupun virtual reality meeting, sehingga memilki lebih banyak kelebihan dibandingkan pertemuan secara konvensional, pertemuan dapat di dokumentasikan dalam bentuk video, ketepatan waktu pelaksaaan, penghematan anggaran pengeluaran untuk penyediaan pertemuan, dll;
  3. Penggunaan tanda tangan digital atau digital signature, dalam validasi dokumen dan transaksi;
  4. Laporan keuangan koperasi secara digital dengan menganut konsep real time dan transparansi, sehingga mencegah terjadinya pelanggaran baik berupa kesalahan input, maupun tindakan korupsi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dalam perannya sebagai pengurus maupun pengawas.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Upaya Peningkatan Kinerja Melalui Penerapan Teknologi Informasi pada Pelaksanaan Program dan Kegiatan

Minilab Bahasa Indonesia Digital Sebagai Alat Komunikasi Universal Pemersatu Beragam Suku Bangsa Di Indonesia