Smart Detector: Transparansi Pengolahan BBM untuk Memulihkan Kepercayaan Konsumen

Mengawali tahun 2025 ini menjelang Bulan Ramadhan, masyarakat dikejutkan dengan berita kasus oplosan/blending pertalite menjadi pertamax. Kasus yang ternyata sudah berjalan dari tahun 2019, hingga terungkapnya di tahun 2025. Hal ini berarti masyarakat dan Negara sudah ditipu mentah-mentah selama 6 tahun. Kasus yang menyeret para petinggi Perseroan Terbatas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di negeri ini, jika di total perorangan saja misal harga pertalite adalah Rp.10.000 per liter dan pertamax adalah Rp 12.900 per liter, maka selisihnya adalah Rp.2.900 per liter. Selanjutnya jika penggunaan BBM (Bahan Bakar Minyak) perorangan pengendara motor harian (varian motor paling irit biasanya bensinnya campur, campur dorong dikit) misal sehari adalah 1 liter dan dikalikan 365 hari ( 1 tahun) kemudian dikalikan 6 tahun (2019 s.d 2025) tahun maka diperoleh angka 2.190 liter. Angka 2.190 liter jika dikalikan dengan selisih Rp.2.900 maka diperoleh Rp.6.351.000. Angka Rp.6.351.000/konsumen yang harusnya dikembalikan kepada konsumen yang membeli pertamax namun mendapat pertalite. Selanjutnya tinggal mengalikan saja dengan jumlah penduduk atau konsumen pengguna pertamax misal dikalikan jumlah pengguna kendaraan bermotor roda 2 yaitu 112.771.136  (Jumlah Kendaraan Beroda 2 Tahun 2019 sumber Statistik Transportasi Darat Badan Pusat Statistik Tahun 2022) diperoleh Rp.716.209.484.736.000. Bagaimana dengan jenis kendaraan mobil penumpang?menurut sumber yang sama (Jumlah Kendaraan Beroda 4 Tahun 2019 Statistik Transportasi Darat Badan Pusat Statistik Tahun 2022) berjumlah 15.592.419 jika dikalikan dengan Rp.6.351.000 diperoleh nilai Rp. 99.027.453.069.000. Sehingga total dari jenis kendaraan roda 2 dan roda 4 diperoleh nilai kerugian konsumen sebesar Rp.815.236.937.805.000, tentu nilai ini cukup menarik mengingat keuntungan dan gaji para petinggi Perseroan Terbatas pemegang lisensi pengelolaan minyak di negeri ini yang telah kita ketahui. 

Sebagai bentuk tanggung jawab terhadap konsumen dan negara, Perseroan  seyogyanya menebus kesalahan manajerial dan oknum pejabat perusahaan melalui ganti rugi kepada konsumen. Hal ini dilakukan juga demi memulihkan reputasi positif serta mengembalikan kepercayaan dari konsumen yang tidak cukup hanya melalui penyampaian permintaan maaf melalui media nasional. Bagaimana dari sisi kerugian Negara akibat impor BBM ron 90 namun dengan harga BBM ron 92?Tentu setali tiga uang Negara rugi masyarakatpun juga dirugikan. Dalam hal perlindungan kepada konsumen, Negara memiliki lembaga bernama Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), yang tugasnya memberikan jaminan dalam memastikan bahwa hak-hak konsumen dilindungi dan dihormati. Dalam kasus oplosan/blending pertalite menjadi pertamax ini, nyatanya BPKN tidak memiliki peran yang signifikan termasuk memperjuangkan dan mengusulkan ganti rugi kepada konsumen yang telah dirugikan oleh Badan Usaha Milik Negara ini.

Paska terungkapnya kasus penipuan ini, banyak konsumen yang menginginkan transparansi pengelolaan BBM di negeri ini. Mengingat banyak masyarakat yang patuh serta sadar membeli BBM non subsidi demi membantu dan mendukung program pemerintah pusat, meskipun kenyataannya mereka justru menjadi masyarakat yang tertipu oleh pengelolaan BBM yang tidak benar. Lantas kedepannya apa yang dapat diusulkan untuk mengatasi permasalahan yang kemungkinan akan muncul kembali di masa yang datang? Pemerintah melalui lembaga pengawas dan perlindungan konsumen seharusnya memiliki alat detector dengan kemampuan minimal dapat mengetahui perbedaan BBM berjenis tertentu misal pertalite yang berwarna hijau dengan pertamax yang berwarna biru, serta pertamax yang berubah warna menjadi hijau. Menurut pendapat pejabat perusahaan melalui media elektronik, perubahan warna diakibatkan oleh pemanasan alami sehingga memudar. Sedangkan menurut pengamat perubahan warna disebabkan oleh pengoplosan, mixing atau blending pertalite menjadi pertamax. Disinilah penggunaan kecerdasan buatan dapat diterapkan dengan menggunakan Convolutional Neural Network untuk mendeteksi perbedaan warna BBM tertentu berdasarkan citra foto/citra 2 dimensi atau video/citra 3 dimensi dari sampel BBM. Convolutional Neural Network atau CNN merupakan salah satu metode Deep Learning dalam bidang kecerdasan buatan untuk computer yang dapat digunakan untuk membedakan pola, tekstur, maupun warna berdasarkan data latih yang telah diberikan sebelumnya. Hasil pelatihan kemudian dapat digunakan untuk membentuk suatu sistem yang bekerja dengan menentukan tugas yang nyata untuk mengenali perbedaan warna yang diberikan kepada sistem terlatih. Jika dianggap masih kurang cukup pemerintah atau badan pengawas yang berwenang, dalam menerapkan teknologi untuk pengawasan dapat juga menggunakan metode hybrid CNN dan Fuzzy Logic. Fuzzy Logic adalah penentuan suatu nilai antara nilai 0 dan 1, dengan sederhananya penentuan rentang nilai diantara nilai 0 dan 1 atau penentuan nilai diantara warna hijau pertalite dan warna biru pertamax. Nilai rentang tersebut akan menjadi nilai tingkat blending yang akan menentukan tingkat kemurnian dari jenis BBM yang akan didistribusikan kepada konsumen.

Menerapkan kecerdasaan buatan dalam membantu pengambilan keputusan adalah solusi alternatif ditengah kondisi anjloknya kepercayaan terhadap tugas pengawasan oleh manusia yang memiliki kekurangan koruptif, inkonsisten, dan tidak berintegritas. Melalui alat smart detector yang dipasang di setiap SPBU yang datanya dapat terkoneksi secara realtime kepada lembaga perlindungan konsumen, maka konsumen atau masyarakat dapat melihat dan ikut andil dalam pengawasan terhadap BBM yang mereka gunakan. Peran teknologi kecerdasan buatan di masa datang akan semakin penting, dibutuhkan, dan lebih dipercaya dalam hal membantu manusia untuk pengambilan keputusan yang tepat dan adil.

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Senjata Api dengan Keylock Terenskripsi untuk Operasi Militer Melawan Strategi Guerrilla Warfare

Upaya Peningkatan Kinerja Melalui Penerapan Teknologi Informasi pada Pelaksanaan Program dan Kegiatan